Registrasi Ulang Kartu Sim Prabayar Dianggap Ribet
Selasa, 31 Oktober 2017 – 18:44 WIB
"Saya nggak habis pikir, kartu saya kan masih panjang masa aktifnya. Apa karena saya belum daftar ulang ya makanya nomornya disebut sudah kadaluarsa," ucap Lydia, rekan Fanny.
Baik Fanny maupun Lydia berharap pemerintah tidak membuat aturan yang makin mempersulit masyarakat.
Mereka paham maksud baik pemerintah dengan registrasi ulang tapi kalau syaratnya ribet malah menyusahkan.
"Apa pemerintah jamin data NIK dan KK kami aman, kan bisa saja sistemnya Kominfo di-hack. Sudahlah masyarakat sekarang hidupnya sudah susah jangan ditambah beban lagi," pungkas Fanny. (esy/jpnn)
Registrasi ulang kartu sim prabayar harus mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pengamat Komentari Wacana Registrasi SIM Card dengan Pengenal Wajah
- Agar Pulsa tak Hangus, Kartu Seluler Lama Bisa Diregistrasi
- Kartu Prabayar Belum Registrasi Diblokir Mulai Besok
- Registrasi Simcard tak Sesuai Ketentuan Bakal Diblokir
- Yang Sudah Registrasi Kartu Prabayar tak Perlu Bikin KK Baru
- Inilah Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar Belum Registrasi