Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Hanya 1 Menit, Nyaman
jpnn.com, JAKARTA - Sebagian masyarakat khawatir Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang dikirim dalam proses registrasi ulang kartu sim prabayar, akan disalahgunakan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menanggapi munculnya kekhawatiran tersebut.
Dia menjamin keamanan data yang diberikan pelanggan jasa telekomunikasi prabayar saat melakukan registrasi ulang.
"Mengenai keamanannya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi pada bulan Desember 2016. Ini dipastikan semua data akan aman,” tandasnya.
Dilansir di situs resmi Kemenkominfo, Rudiantara mengingatkan arti penting registrasi ulang bagi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.
“Saat ini, kita mewajibkan seluruh pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi ulang. Mungkin sebelumnya pernah meregistrasi tetapi caranya tidak benar. Pelanggan yang baru sebelum mengaktifkan, harus registrasi," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa proses registrasi kartu sim prabayar berlangsung mudah.
"Registrasinya mudah, hanya dua menit yang dikirimkan untuk otorisasi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Proses tidak lebih dari satu menit, akan tetapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler demikian pun untuk nomor lama,” imbaunya. (dps/sam/jpnn)
Rudiantara menjamin keamanan data yang diberikan pelanggan jasa telekomunikasi prabayar saat melakukan registrasi ulang.
- Pengacara Nikita Mirzani Tegaskan LM tak Pernah Dicoret dari KK
- PPDB 2024 Jalur Zonasi: Syarat KK Diubah, Bukan Hanya Tahun Penerbitan
- Putri Nikita Mirzani, Lolly Buka Suara Soal Kabar Dicoret dari KK
- Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka, Segera Daftar di Link Ini!
- Pastikan Selalu Hadir Penuhi Panggilan Kejagung, Rudiantara Bilang Begini
- Viral Kartu Keluarga Seukuran KTP, Kadis Dukcapil Kupang Angkat Bicara, Ternyata