Regsosek untuk Integrasi Program Perlindungan Sosial

Regsosek untuk Integrasi Program Perlindungan Sosial
Petugas BPS sedang mendata warga yang berhak menerima bantuan. Foto: Dok. BPS

Keterhubungan Regsosek dengan berbagai basis data ini akan menciptakan sistem Regsosek yang berinteroperabilitas dan berfaedah tinggi. Dengan demikian, keterlibatan lintas instansi perlu dirintis sejak tahap perencanaan pendataan.

Menjelang pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek, telah dilakukan koordinasi dan kolaborasi oleh BPS dengan seluruh stakeholder, baik pada tingkat nasional maupun daerah.

Dukungan kegiatan telah disampaikan berbagai kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT).

Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), TNI, Polri, dan lainnya.

Menurut Kepala BPS, koordinasi lintas institusi ini akan menjadi jembatan yang memudahkan BPS untuk pendataan awal dan nantinya dalam memutakhirkan basis data sasaran perlindungan dan bantuan sosial.

"Koordinasi di daerah juga dilakukan dalam rangka pengawalan oleh pihak TNI atau POLRI, untuk memastikan pelaksanaan pendataan lapangan berjalan tertib dan lancar," katanya.

Margo menambahkan beban petugas lapangan akan menjadi ringan apabila iringan langkahnya mendapat dukungan semua pihak dan bisa diterima dengan baik di tengah masyarakat.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa Regsosek sejalan dengan upaya mempertajam reformasi sistem perlindungan sosial menjadi lebih tepat sasaran.

Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk pemutakhiran data perlindungan sosial agar bantuan tepat sasaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News