Regulasi Bantuan Likuiditas BMR Masih Terganjal
Rabu, 16 Juni 2010 – 17:04 WIB

Regulasi Bantuan Likuiditas BMR Masih Terganjal
JAKARTA- Kementerian Perumahan Rakyat telah merampungkan draft regulasi tentang pelaksanaan program bantuan likuiditas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sayangnya, regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) tak bisa segera dilaksanakan. Alasannya, ketentuan pemberian likuditas itu masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Draft Permenpera sudah disiapkan, termasuk good governance-nya. Program fasilitas likuiditas ini setidaknya sudah harus dilaksanakan pada awal Juli mendatang,” tandasnya.
"Semangat kami, Permenpera ini segera ditetapkan, agar MBR bisa menikmati bantuan uang muka untuk perumahan. Namun PMK belum ada, jadi kita harus menunggu," kata Deputi Menpera Bidang Pembiayaan Tito Murbaintoro menjawab pertanyaan JPNN.
Baca Juga:
Perlunya PMK dari Menkeu ini, jelas Tito, untuk mengatur pengalokasian dana fasilitas likuiditas di kalangan perbankan. Sedangkan Permenpera akan mengatur pelaksanaan program tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Perumahan Rakyat telah merampungkan draft regulasi tentang pelaksanaan program bantuan likuiditas bagi masyarakat berpenghasilan
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang