Regulasi Baru di Qatar Diharapkan Buka Peluang Kerja bagi PMI
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sepakat untuk mengkaji kembali kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Qatar, terkait tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Peninjauan kembali kerja sama tersebut menyusul adanya regulasi baru bagi pekerja migran yang bekerja di Qatar.
"Kami harap aturan baru buruh migran itu membuka peluang bagi pekerja asal Indonesia. Revisi aturan itu juga dapat meningkatkan perlindungan terutama bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di sana, " ujar Menaker Ida Fauziyah saat menerima audiensi Dubes RI untuk Qatar Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi di Jakarta, Senin (6/1/2020).
Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan mengecek dan menyinkronkan antara peraturan Qatar yang baru tentang pekerja migran dan ketentuan yang ada di Indonesia. Kemnaker juga akan mendorong penempatan PMI di sektor formal yang menguntungkan bagi PMI. "Sekarang, kita terus mencari job-job dan semi skills atau professional yang tersedia di sana," ujar Menaker Ida.
Didampingi Plt Dirjen Binapenta dan PKK Aris Wahyudi dan Karo Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Indah Anggoro Putri, Menaker Ida menambahkan pihaknya juga akan mengecek dan menyinkronkan antara regulasi di Qatar yang baru tentang pekerja migran dengan ketentuan yang ada di Indonesia.
Jika hal ini membawa dampak yang baik kepada PMI, dari perlindungan maupun finansial, Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia ke Qatar terutama pada sektor formal karena untuk sektor domestik masih moratorium
"Namun sebelum itu kita akan mengecek terlebih dahulu terkait jam kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di Qatar. Kita juga ingin pastikan peningkatan kapasitas dan posisi diplomatik atase ketenagakerjaan di sana," kata Menaker.
Untuk mengawal format tata kelola penempatan dan perlindungan PMI, Menteri Ida Fauziyah menugaskan Aris Wahyudi, Indah Anggoro Putri dan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Eva Trisiana, untuk melakukan kunjungan balasan ke Qatar.
Peninjauan kembali kerja sama tersebut menyusul adanya regulasi baru bagi pekerja migran yang bekerja di Qatar.
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Bank Mandiri Perluas Kemandirian Finansial PMI lewat 'Mandiri Sahabatku' ke Jepang
- Lepas 429 PMI ke Korsel, Kepala BP2MI: Saya Titip Jaga Negara Ini
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan