Regulasi Baru di Qatar Diharapkan Buka Peluang Kerja bagi PMI
Dubes Basri menjelaskan dalam peraturan baru pemerintah Qatar melindungi pekerja seperti pengemudi, tukang kebun, dan pekerja domestik. Selanjutnya diatur pula penerapan 10 jam kerja setiap hari dan adanya libur sehari dalam sepekan.
"Adanya regulasi baru diharapkan mampu melindungi pekerja di Qatar tersebut yang selama ini belum memperoleh payung hukum. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi," kata Dubes Basri.
Dubes Basri mengungkapkan jumlah PMI di Qatar sekitar 27 ribu orang pekerja. Sebanyak 10 ribu merupakan tenaga kerja terampil (migas dan hospitality) dan sisanya 17 ribu tenaga kerja informal (domestik).
Jumlah PMI tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pekerja dari India 700 ribu orang pekerja; Philipina 290 ribu orang pekerja dan Nepal serta Bangladesh sekitar 300 ribuan. "Tapi pekerja Indonesia tetap paling diminati di Qatar, " kata Dubes Basri. (jpnn)
Peninjauan kembali kerja sama tersebut menyusul adanya regulasi baru bagi pekerja migran yang bekerja di Qatar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya