Regulasi Baru Industri Perasuransian Wujudkan Stabilitas dan Kepercayaan di Tahun 2025
![Regulasi Baru Industri Perasuransian Wujudkan Stabilitas dan Kepercayaan di Tahun 2025](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/12/indonesia-re-institute-menyelenggarakan-ilearn-thematic-webi-qawq.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) di ekosistem Industri Perasuransian Nasional, Indonesia Re melalui Indonesia Re Institute menyelenggarakan iLearn Thematic Webinar yang bertajuk “Regulatory Changes and Their Impact on the Insurance Industry: A 2025 Outlook”.
Webinar ini bertujuan untuk mengulas lebih dalam mengenai regulasi baru serta dampaknya terhadap perkembangan Industri Perasuransian Nasional.
“Kami di Indonesia Re berkomitmen tidak hanya menyediakan solusi asuransi yang komprehensif, tetapi juga menjadi motor penggerak dalam membangun ekosistem Industri Perasuransian yang lebih kuat, stabil, dan terpercaya. Dengan tiga pilar utama, yakni learning, riset, dan data, kami ingin memperkuat peran dan kontribusi Indonesia Re melalui Indonesia Re Institute dalam mendorong perbaikan kualitas SDM Industri Asuransi Nasional dalam rangka meningkatkan rasio penetrasi asuransi Nasional," kata Direktur Pengembangan dan Teknologi Informasi Indonesia Re Santi Anugrah.
Dia mengatakan hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
"Industri asuransi dan reasuransi melalui perannya memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku bisnis melalui perlindungan asuransi dan menjangkau lebih banyak masyarakat, meningkatkan kepercayaan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan” ujarnya.
Hadir di kesempatan yang sama, Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM, dan Corporate Secretary Indonesia Re Robbi Yanuar Walid menyampaikan apresiasi pada kehadiran seluruh narasumber juga arahan terkait penguatan Industri Perasuransian di 2025.
"Program penjaminan polis melalui Undang-Undang P2SK dan POJK 23 merupakan langkah penting bagi penguatan Industri Perasuransian Nasional. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi masukan untuk mendorong kemajuan Industri Perasuransian di Indonesia," ujarnya.
Dalam upaya memperkuat struktur Industri Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No. 23 Tahun 2023 yang mengatur modal di setor minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing, skala ekonomi, ketahanan perusahaan, serta mempersiapkan Industri Perasuransian untuk menghadapi tantangan di masa mendatang, khususnya pada aspek teknologi dan inovasi.
Indonesia Re mengadakan webinar untuk mengulas lebih dalam mengenai regulasi baru Industri Perasuransian Nasional.
- ITDC & Jasaraharja Putera Resmikan Kontrak Asuransi Aset Pertamina Mandalika International Circuit
- Kabar Menggembirakan Bagi Kementrans Terkait Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan
- Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Periksa Pihak BI hingga OJK
- Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Pihak OJK dan TA Heri Gunawan
- IFG Optimalkan Layanan Perlindungan Asuransi Terbaik Bagi Jemaah Haji & Umrah
- LGI Kenalkan MyGo+, Aplikasi Berbasis Telematika untuk Berkendara Lebih Aman