Regulasi Baru Industri Perasuransian Wujudkan Stabilitas dan Kepercayaan di Tahun 2025
![Regulasi Baru Industri Perasuransian Wujudkan Stabilitas dan Kepercayaan di Tahun 2025](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/12/indonesia-re-institute-menyelenggarakan-ilearn-thematic-webi-qawq.jpg)
OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk fokus pada mitigasi risiko dan menerapkan proses-proses berbasis data, seperti experience studies, untuk memastikan asumsi stakeholders perusaahan asuransi tetap relevan.
Selain itu, investasi harus dilakukan secara bijak, dengan mempertimbangkan durasi, likuiditas, dan kecocokan aset-liabilitas agar mampu mengantisipasi risiko jangka panjang.
"Sebagai regulator, kami di OJK memandang bahwa Industri Perasuransian adalah bagian dari sebuah ekosistem yang kompleks. Dalam ekosistem ini, terdapat perusahaan-perusahaan asuransi, pihak intermediasi seperti agen dan broker, serta nasabah yang menjadi pusat layanan. Untuk menjaga stabilitas ekosistem ini, penting bagi setiap pelaku usaha memahami bahwa bisnis asuransi sejatinya dijalankan berdasarkan asumsi, mulai dari pengelolaan premi hingga manajemen risiko," tegas Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila.
Pemerintah melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menghadirkan berbagai inisiatif untuk memperkuat sektor keuangan nasional. Peraturan ini dirancang untuk menjawab tantangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan kompetitif, baik di tingkat nasional maupun global. Salah satu sektor yang menjadi fokus utama adalah industri perasuransian, dengan berbagai kebijakan strategis yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan asuransi.
UU P2SK memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP).
Program ini dirancang untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya.
PPP akan menjamin unsur proteksi produk asuransi tertentu, kecuali asuransi sosial dan asuransi wajib. Program ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2028. Dalam implementasinya, LPS akan melakukan seleksi terhadap perusahaan asuransi yang memenuhi syarat untuk bergabung dalam program ini.
“Penjaminan polis asuransi adalah langkah strategis untuk melindungi hak-hak nasabah dan memperkuat stabilitas sistem keuangan. Dengan pengalaman panjang LPS dalam menjamin simpanan nasabah bank, kami siap menjalankan amanat baru ini dengan pendekatan yang berkelanjutan dan penuh tanggung jawab,” ujar Direktur Grup Perumusan Kebijakan Penjaminan Polis dan Pendukung, LPS Imam Akhbarudin Arief.
Indonesia Re mengadakan webinar untuk mengulas lebih dalam mengenai regulasi baru Industri Perasuransian Nasional.
- ITDC & Jasaraharja Putera Resmikan Kontrak Asuransi Aset Pertamina Mandalika International Circuit
- Kabar Menggembirakan Bagi Kementrans Terkait Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan
- Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Periksa Pihak BI hingga OJK
- Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Pihak OJK dan TA Heri Gunawan
- IFG Optimalkan Layanan Perlindungan Asuransi Terbaik Bagi Jemaah Haji & Umrah
- LGI Kenalkan MyGo+, Aplikasi Berbasis Telematika untuk Berkendara Lebih Aman