Regulasi Baru Industri Perasuransian Wujudkan Stabilitas dan Kepercayaan di Tahun 2025
![Regulasi Baru Industri Perasuransian Wujudkan Stabilitas dan Kepercayaan di Tahun 2025](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/12/indonesia-re-institute-menyelenggarakan-ilearn-thematic-webi-qawq.jpg)
UU P2SK mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus mendorong perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab.
Ketentuan teknis terkait program ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang harus diterbitkan paling lambat dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.
Dengan berbagai inisiatif dalam UU P2SK, diharapkan industri perasuransian mampu menghadapi tantangan global, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan menciptakan sistem keuangan yang lebih stabil dan inklusif.
Regulasi ini menjadi fondasi penting untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan sektor keuangan di Indonesia. (rhs/jpnn)
Indonesia Re mengadakan webinar untuk mengulas lebih dalam mengenai regulasi baru Industri Perasuransian Nasional.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- ITDC & Jasaraharja Putera Resmikan Kontrak Asuransi Aset Pertamina Mandalika International Circuit
- Kabar Menggembirakan Bagi Kementrans Terkait Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan
- Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Periksa Pihak BI hingga OJK
- Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Pihak OJK dan TA Heri Gunawan
- IFG Optimalkan Layanan Perlindungan Asuransi Terbaik Bagi Jemaah Haji & Umrah
- LGI Kenalkan MyGo+, Aplikasi Berbasis Telematika untuk Berkendara Lebih Aman