Regulasi Baru Segera Berlaku, Bea Cukai Pastikan Lapor BKC Selesai Dibuat Makin Mudah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai telah melakukan kajian substantif sebagai upaya penyempurnaan ketentuan terkait pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi para pengusaha BKC dalam menjalankan usaha dan pengelolaan administrasinya.
Hasilnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan pun telah menerbitkan ketentuan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan PMK 161/PMK.04/2022 merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 134/PMK.04/2019.
Dia menegaskan regulasi baru tersebut mulai berlaku pada 13 Februari 2023 mendatang.
"Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, Bea Cukai telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 24/BC/2022 tentang Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat," kata Nirwala melalui keterangan, Rabu (25/1).
Nirwala mengingatkan pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Bea Cukai mengenai BKC yang selesai dibuatnya (dokumen CK-4).
Pasalnya, hal ini akan berhubungan dengan pungutan cukai yang akan dikenakan terhadap BKC yang telah selesai dibuat tersebut.
Bea Cukai memastikan lapor BKC selesai dibuat makin mudah sering diberlakukannya regulasi baru sejak 13 Februari 2023 mendatang
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita