Regulasi Baru Segera Berlaku, Bea Cukai Pastikan Lapor BKC Selesai Dibuat Makin Mudah

Regulasi Baru Segera Berlaku, Bea Cukai Pastikan Lapor BKC Selesai Dibuat Makin Mudah
Regulasi baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 akan memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi para pengusaha barang kena cukai (BKC) dalam menjalankan usaha dan pengelolaan administrasinya. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Dia menyebutkan terdapat beberapa pokok perubahan yang tertuang dalam PMK 161/PMK.04/2022.

Pertama, memberikan kepastian hukum terkait titik pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan BKC selesai dibuat untuk jenis tembakau iris (TIS) sehingga dapat dikategorikan menjadi dua ketentuan.

Kedua ketentuan tersebut, yakni TIS untuk penjualan eceran dan TIS yang dikemas bukan untuk penjualan eceran atau bisa dikatakan TIS untuk bahan baku BKC lainnya.

Kemudian yang kedua adalah perubahan jangka waktu pemberitahuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat.

Periode pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT diubah dari 15 harian menjadi bulanan.

Sementara jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat terhadap BKC tersebut diperpanjang dari paling lambat 2 hari setelah periode pemberitahuan menjadi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Ketiga, adanya perpanjangan periode perubahan data dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat.

Perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa EA dan MMEA golongan A adalah saat sebelum dilakukan pencacahan, sedangkan untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT, adalah 3 bulan sejak tanggal penyampaian pemberitahuan BKC selesai dibuat.

Bea Cukai memastikan lapor BKC selesai dibuat makin mudah sering diberlakukannya regulasi baru sejak 13 Februari 2023 mendatang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News