Regulasi Baru Segera Berlaku, Bea Cukai Pastikan Lapor BKC Selesai Dibuat Makin Mudah

Regulasi Baru Segera Berlaku, Bea Cukai Pastikan Lapor BKC Selesai Dibuat Makin Mudah
Regulasi baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 akan memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi para pengusaha barang kena cukai (BKC) dalam menjalankan usaha dan pengelolaan administrasinya. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Keempat, upaya simplifikasi dokumen pemberitahuan BKC selesai dibuat (CK-4) dengan menghilangkan data nomor dan tanggal dokumen produksi.

Selain itu, nilai BKC yang direkam merupakan jumlah akumulasi produksi BKC selama periode pembuatan untuk masing-masing jenis/golongan, merek, serta jenis dan ukuran kemasan.

“Selain itu, melalui ketentuan baru ini pemerintah berupaya memberikan kepercayaan pengisian pemberitahuan BKC selesai dibuat kepada pengusaha, karena pemberitahuan ini bersifat self assessment," terangnya.

Nirwala menegaskan pejabat Bea Cukai sendiri terkait regulasi baru tersebut hanya berwenang untuk melakukan analisis terhadap pemberitahuan tersebut.

Sejalan dengan diterbitkannya PMK tersebut, pemerintah berkomitmen akan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan.

“Kami juga berupaya meningkatkan sosialisasi dan komunikasi publik sehingga ketentuan ini dapat benar-benar sampai ke masyarakat dan selanjutnya dapat dipahami dan ditaati khususnya oleh para pengusaha pabrik BKC,” pungkas Nirwala. (mrk/jpnn)

Bea Cukai memastikan lapor BKC selesai dibuat makin mudah sering diberlakukannya regulasi baru sejak 13 Februari 2023 mendatang


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News