Regulasi Baru untuk Menekan Impor Illegal
Undang-Undang Pajak Penambahan Nilai (UU PPN)
Senin, 15 Maret 2010 – 13:54 WIB
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berupaya keras untuk menekan impor illegal yang merugikan pemasukan negara di sektor pajak. Karena itu, mulai 1 April 2010 akan mengeluarkan Undang-Undang Pajak Penambahan Nilai (UU PPN) baru yang diharapkan dapat membenahi penerimaan negara dari bea masuk dan cukai. "Yang kita harapkan, dengan UU PPN yang baru diharapkan dapat menurunkan jumlah penyeludupan, mengamankan bea cukai, mengamankan penerimaan negara sehingga lebih komprehensif. Disisi lain kita juga akan lakukan pembenahan kebijakan dan sistem perdagangan," tegas Sri Mulyani lagi.
"Dengan adanya UU PPN yang baru per April nanti, kita akan benahi dari sisi policy tarif cukai, bea masuk dan PPN. Salah satunya, PPN barang mewah sudah tidak dibolehkan oleh UU PPN mulai 1 April nanti. Ini sedang evaluasi dari sisi policy," kata Sri Mulyani.
Baca Juga:
Untuk menjaga agar negara tidak lagi dirugikan dengan gencarnya barang illegal, Sri mengatakan Kemenkeu akan melakukan evaluasi dan membenahi sistem penerimaan.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berupaya keras untuk menekan impor illegal yang merugikan pemasukan negara
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024