Regulasi Baru untuk Menekan Impor Illegal

Undang-Undang Pajak Penambahan Nilai (UU PPN)

Regulasi Baru untuk Menekan Impor Illegal
Regulasi Baru untuk Menekan Impor Illegal
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berupaya keras untuk menekan impor illegal yang merugikan pemasukan negara di sektor pajak. Karena itu, mulai 1 April 2010 akan mengeluarkan Undang-Undang Pajak Penambahan Nilai (UU PPN) baru yang diharapkan dapat membenahi penerimaan negara dari bea masuk dan cukai. 

      

"Dengan adanya UU PPN yang baru per April nanti, kita akan benahi dari sisi policy tarif cukai, bea masuk dan PPN. Salah satunya, PPN barang mewah sudah tidak dibolehkan oleh UU PPN mulai 1 April nanti. Ini sedang evaluasi dari sisi policy," kata Sri Mulyani.

      

Untuk menjaga agar negara tidak lagi dirugikan dengan gencarnya barang illegal, Sri mengatakan Kemenkeu akan melakukan evaluasi dan membenahi sistem penerimaan.

      

"Yang kita harapkan, dengan UU PPN yang baru diharapkan dapat menurunkan jumlah penyeludupan, mengamankan bea cukai, mengamankan penerimaan negara sehingga lebih komprehensif. Disisi lain kita juga akan lakukan pembenahan kebijakan dan sistem perdagangan," tegas Sri Mulyani lagi.

      

JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berupaya keras untuk menekan impor illegal yang merugikan pemasukan negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News