Regulasi Baru untuk Menekan Impor Illegal
Undang-Undang Pajak Penambahan Nilai (UU PPN)
Senin, 15 Maret 2010 – 13:54 WIB
Berbagai usaha lainnya kata Sri, Kemenkeu dalam hal ini Dirjen Bea Cukai akan terus memaksimalkan tingkat kepatuhan pembayaran, bea masuk PPN untuk pendapatan negara."Sistem perdagangan akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan nantinya agar tidak menimbulkan kerawanan yang tinggi," katanya.
Baca Juga:
Beberapa contoh ketentuan yang diatur dalam UU PPN baru adalah guna pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan penyediaan sumber gizi yang terjangkau, maka daging segar, telur, susu perah, sayuran segar dan buah segar tidak dikenai PPN.
Sementara untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap obyek pajak yang sama, juga disepakati obyek tertentu yang sudah dikenai pajak daerah juga dikecualikan dari pengenaan PPN. Seperti hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran dan sebagainya.
Selain itu, pemerintah menyepakati jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk Perbankan Syariah tidak dikenai PPN. Selain itu, barang yang dikonsumsi masyarakat dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti minuman keras, disepakati tidak lagi masuk barang mewah melainkan barang yang dikenai cukai."PPN Barang mewah sudah tidak ada lagi per April, jadi pemasukannya kita ambil dari cukai," kata Sri.(afz/jpnn)
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berupaya keras untuk menekan impor illegal yang merugikan pemasukan negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024