Regulasi BPH Migas Kurang Tegas
Rabu, 11 November 2009 – 13:21 WIB
JAKARTA- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Tubagus Haryono mengatakan diperlukan sebuah aturan yang lebih tegas untuk dapat digunakan sebagai alat pengendali konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Dikatakan, saat ini memang sudah ada regulasi berupa Perpres nomor 71 tahun 2005 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu.
"Namun peraturan tersebut di lapangan masih bersifat 'abu-abu', sehingga masih ada saja kasus pelanggaran," ungkapnya di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Rabu (11/11).
Tubagus menyebutkan jumlah pelanggaran atau total kasus yang tercatat oleh BPH Migas periode Januari-Oktober 200n adalah sebanyak 181 kasus. Pelanggaran tersebut di antaranya, berkas yang dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 33 kasus, perkara yang sudah ada di kejaksaan 4 kasus, tahap persidangan 9 kasus, vonis atau putusan pengadilan sebanyak 7 kasus dan proses penyidikan sebanyak 128 kasus.
Baca Juga:
Selain itu total volume nilai BBM yang disita hasil penanganan penyalahgunaan dan penyelewengan terhadap penyediaan pendistribusian BBM adalah sebanyak 581.126 liter atau senilai Rp 2.336.023.575.
JAKARTA- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Tubagus Haryono mengatakan diperlukan sebuah aturan yang lebih tegas untuk
BERITA TERKAIT
- HOYA Hadirkan Meiryo di Indonesia, Coating Lensa Kacamata Berkualitas Tinggi
- Pemerintah dan Swasta Bersinergi Sukseskan World Expo 2025 Osaka
- Selamat, Kilogs Raih Prestasi dalam Ajang IQPC 2024 di Filipina
- JHL Group Inisiasi Hilirisasi Kelapa untuk Sejahterakan Petani dan Jaga Indonesia Tetap Lestari
- Munaslub Kadin Pilih Anindya Cacat Konstitusi, Bakal Picu Perpecahan ke Daerah
- Libur Panjang, Pendapatan Hotel di Kota Bandung Capai Rp24 Miliar