Regulasi BPH Migas Kurang Tegas
Rabu, 11 November 2009 – 13:21 WIB
JAKARTA- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Tubagus Haryono mengatakan diperlukan sebuah aturan yang lebih tegas untuk dapat digunakan sebagai alat pengendali konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Dikatakan, saat ini memang sudah ada regulasi berupa Perpres nomor 71 tahun 2005 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu.
"Namun peraturan tersebut di lapangan masih bersifat 'abu-abu', sehingga masih ada saja kasus pelanggaran," ungkapnya di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Rabu (11/11).
Tubagus menyebutkan jumlah pelanggaran atau total kasus yang tercatat oleh BPH Migas periode Januari-Oktober 200n adalah sebanyak 181 kasus. Pelanggaran tersebut di antaranya, berkas yang dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 33 kasus, perkara yang sudah ada di kejaksaan 4 kasus, tahap persidangan 9 kasus, vonis atau putusan pengadilan sebanyak 7 kasus dan proses penyidikan sebanyak 128 kasus.
Baca Juga:
Selain itu total volume nilai BBM yang disita hasil penanganan penyalahgunaan dan penyelewengan terhadap penyediaan pendistribusian BBM adalah sebanyak 581.126 liter atau senilai Rp 2.336.023.575.
JAKARTA- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Tubagus Haryono mengatakan diperlukan sebuah aturan yang lebih tegas untuk
BERITA TERKAIT
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri