Regulasi BPJS Terlambat, Implementasi Bermasalah

Regulasi BPJS Terlambat, Implementasi Bermasalah
Regulasi BPJS Terlambat, Implementasi Bermasalah

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar, mengatakan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan selama dua terakhir masih didominasi permasalahan ketidaksiapan pemerintah dan BPJS Kesehatan.

Salah satu pemicu beragam persoalan dalam implementasinya adalah keterlambatan pembuatan regulasi operasional baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden maupun Peraturan Menteri Kesehatan oleh pemerintah.

"Keterlambatan regulasi ini berkontribusi sekali pada masalah di lapangan. Salah satu contoh, sampai saat ini banyak pengusaha tidak mengetahui berapa iuran yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan dan manfaat serta fasilitas yang akan didapat pekerja," kata Timboel dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, Rabu (15/1).

Seorang pekerja di KBN Cakung pemegang kartu JPK Jamsostek, merasa dirugikan karena BPJS Kesehatan hanya mengcover biaya sebatas Rp250 ribu. Sementara biaya Rumah Sakit yang harus dikeluarkan Rp1,6 juta.

"Peserta KJS yang juga otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan kerap kali diharuskan membeli obat sendiri sehingga memberatkan pasien KJS," ungkap Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) itu.

Ditambahkan, regulasi tentang harga obat juga sampai saat ini belum jelas. Seharusnya harga obat tidak boleh memberatkan peserta dan BPJS Kesehatan juga harus mengcover obat. (Fat/jpnn)


JAKARTA - Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar, mengatakan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News