Regulasi BPJS Terlambat, Implementasi Bermasalah
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar, mengatakan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan selama dua terakhir masih didominasi permasalahan ketidaksiapan pemerintah dan BPJS Kesehatan.
Salah satu pemicu beragam persoalan dalam implementasinya adalah keterlambatan pembuatan regulasi operasional baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden maupun Peraturan Menteri Kesehatan oleh pemerintah.
"Keterlambatan regulasi ini berkontribusi sekali pada masalah di lapangan. Salah satu contoh, sampai saat ini banyak pengusaha tidak mengetahui berapa iuran yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan dan manfaat serta fasilitas yang akan didapat pekerja," kata Timboel dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, Rabu (15/1).
Seorang pekerja di KBN Cakung pemegang kartu JPK Jamsostek, merasa dirugikan karena BPJS Kesehatan hanya mengcover biaya sebatas Rp250 ribu. Sementara biaya Rumah Sakit yang harus dikeluarkan Rp1,6 juta.
"Peserta KJS yang juga otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan kerap kali diharuskan membeli obat sendiri sehingga memberatkan pasien KJS," ungkap Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) itu.
Ditambahkan, regulasi tentang harga obat juga sampai saat ini belum jelas. Seharusnya harga obat tidak boleh memberatkan peserta dan BPJS Kesehatan juga harus mengcover obat. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar, mengatakan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Edukasi dan Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMPN 2 Cilegon
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah