Regulasi dan Pengawasan Air Minum Dalam Kemasan Dilakukan Sangat Ketat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan produk-produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang memiliki SNI, termasuk jenis galon guna ulang, yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo menuturkan regulasi yang dibuat untuk AMDK sudah sangat ketat begitu pula dengan pengawasannya.
“Sampai saat ini kemasan plastik masih banyak dipakai untuk mengemas pangan karena aman dan higienis, bersfat lembab dan mudah dibentuk, ringan, umur produk lebih panjang, tahan terhadap benturan, transparan, dan lebih hemat dari sesi pengangkutannya. Dengan kata lain, kemasan plastik ini memenuhi persyaratan baik secara fungsional maupun dari sisi keekonomiannya,” kata Edy dalam webinar Kebijakan Pemerintah & Jaminan Perlindungan Keamanan Kemasan Galon Guna Ulang, Selasa (4/5).
Terkait kemasan plastik ini, menurut Edy, Kemenperin juga telah mengeluarkan Permenperin No.21 tahun 2010 tentang Pencantuman Logo tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik, di mana jenis PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang.
“Dalam hal pengendalian mutu, semua industri pangan, termasuk AMDK galon guna ulang harus memiliki sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik). Ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM dan sertifikasi HACCP, ISO 22000 dan ISO 9001 serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI),” tutur dia.
Dia menuturkan AMDK yang terdiri dari air mineral, air deminiral, air mineral alami, air minum embun, SNI-nya sudah diberlakukan secara wajib sejak tahun 2016 melalui Permenperin No.78 Tahun 2016 dan terakhir melalui Permenperin No.26 tahun 2019.
"Untuk produk-produk yang SNI-nya diberlakukan secara wajib ini, dilakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Apabila ditemukan tidak sesuai dengan SNI, maka itu wajib ditarik dari peredaran,” sebutnya.
Selain itu, AMDK ini juga harus mengikuti aturan bagaimana bahan baku yang aman, sesi proses produksi, dan pengedalian kemasannya.
Kemasan plastik ini memenuhi persyaratan baik secara fungsional maupun dari sisi keekonomiannya.
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Le Minerale Kembali jadi Official Mineral Water di Ajang Golf Indonesian Masters 2024
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan
- Ekspansi Pasar Global, Chery Ekspor Omoda 5 Buatan Bekasi ke Vietnam