Regulasi dan Tantangan Pengoperasian Drone di Indonesia

Regulasi dan Tantangan Pengoperasian Drone di Indonesia
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Ricardo/JPNN

Penataan dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran zona larangan terbang dan untuk menjaga keselamatan penerbangan.

Di Amerika Serikat, UPS Flight Forward (di bawah NC IPP dan Wing Aviation LLC di bawah VA IPP) telah memperoleh sertifikasi FAA untuk beroperasi sebagai drone yang memungkinkan pengiriman paket medis dan komersial sesuai dengan aturan yang berlaku.

UPSFF dan Matternet juga telah melakukan lebih dari 1.500 pengiriman medis menggunakan drone untuk lebih dari 6.600 pasien di WakeMed medical campus di Raleigh, North Carolina.

Sementara itu di Eropa, penerapan drone dapat memberikan solusi untuk permintaan pengiriman barang yang akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan pasar.

Pengembangan drone juga dapat dilakukan untuk keperluan dan pengiriman mendesak, baik di perkotaan maupun di pedesaan.

Dibandingkan dengan moda transportasi lain, seperti transportasi darat dan transportasi udara konvensional, penerapan drone untuk pengiriman barang dapat menjadi lebih kompetitif.

Meskipun drone tidak membawa muatan barang dalam jumlah yang besar seperti kargo yang diangkut dengan pesawat udara, pengiriman dengan drone dapat dilakukan lebih cepat. (jos/jpnn)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, implementasi drone di masa depan memiliki potensi yang tidak terbatas, baik di sektor nirlaba ataupun sektor komersial.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News