Regulasi Dasar Perekonomian Bakal Banyak Berubah
Terlebih saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tiap daerah mempermudah kelancaran proses perizinan usaha.
Regulasi di Kaltim semakin banyak dirapatkan ke arah pemprov.
Sebab, dulunya kewenangan pemprov dalam mengatur daerah terbatas akibat regulasi kebanyakan berada di pusat.
“Kami memiliki beberapa opsi, do nothing (tidak melakukan apa-apa), membuat peraturan atas hasil analisis keadaan perekonomian, revisi regulasi agar lebih tepat manfaatnya, atau pencabutan peraturan yang tidak perlu,” ulas lelaki yang juga Komite Tetap Tata Kelola Perusahaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim itu.
Sejauh ini, ucap Reza, RIAT yang bekerja bersama akademisi Kaltim berkompeten melihat, seperti UU insentif yang dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kaltim adalah salah satu perubahan yang terjadi dalam hal regulasi di Kaltim.
Pemberian insentif dalam penanaman modal sudah memberi angin segar bagi dunia usaha.
“Keputusan-keputusan bisnis sangat terpengaruh oleh peraturan pemerintah. Maka dari itu, pemerintah selaku pengambil keputusan tidak usah lagi menilai suatu keadaan berdasarkan opini. Namun lebih kepada manfaat secara luas,” ungkap dia. (mon/lhl/k18)
Regulasi dasar kegiatan perekonomian di Kalimantan Timur semakin banyak mendapat perubahan dalam beberapa waktu terakhir.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, ASDP Hadirkan Bazar UMKM
- Jalin Kemitraan dengan Tiongkok, Kadin Siapkan 7 Langkah Strategis untuk Capai Target Pertumbuhan Ekonomi
- Menko Airlangga Imbau Kepala Daerah Dorong Hilirisasi & Turunkan Angka Kemiskinan