Regulasi DJPK Pembebanan Pajak Rokok Elektrik Dinilai Memberatkan
Jumat, 19 Januari 2024 – 09:39 WIB
"Di Indonesia kebijakan yang berjalan malah selalu tidak berpihak pada UMKM dan kesehatan masyarakat," tuturnya.
Pajak rokok elektrik dinilai kurang tepat jika mengutip UU Kesehatan terkait tingkat bahayanya, seperti pada UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 149 ayat (4). (jlo/jpnn)
Arvindo, PPEI, dan Akvindo menyesalkan regulasi DJPK yang dinilai memberatkan pelaku UMKM.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- FUEL Luncurkan Inovasi Terbaru, Liquid dengan Varian 'Ice Cream Series'
- INDEF: Dampak Kerugian Penyeragaman Rokok Bisa Tembus Rp 308 Triliun
- Demi Anak-Anak, Inggris Bakal Larang Vape Sekali Pakai Tahun Depan
- Gelar Kuliah Umum, ISKA Membedah Penghapusan Mandotory Spending di UU Kesehatan
- 10 Tahun Berkecimpung di Industri, JVS Group Raih Rekor MURI
- Blondies Mewujudkan Mimpi Wanita di DJ Hunt 2024