Regulasi DJPK Pembebanan Pajak Rokok Elektrik Dinilai Memberatkan
Jumat, 19 Januari 2024 – 09:39 WIB

Arvindo, PPEI, dan Akvindo menyesalkan regulasi DJPK yang dinilai memberatkan pelaku UMKM. Foto: source for JPNN
"Di Indonesia kebijakan yang berjalan malah selalu tidak berpihak pada UMKM dan kesehatan masyarakat," tuturnya.
Pajak rokok elektrik dinilai kurang tepat jika mengutip UU Kesehatan terkait tingkat bahayanya, seperti pada UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 149 ayat (4). (jlo/jpnn)
Arvindo, PPEI, dan Akvindo menyesalkan regulasi DJPK yang dinilai memberatkan pelaku UMKM.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Misinformasi Tentang Bahaya Rokok Elektronik Terus Meningkat
- Perkembangan Industri Rokok Elektrik Perlu diimbangi Edukasi dan Regulasi
- Bea Cukai Catatkan 3 Penindakan Rokok Ilegal Pada Februari 2025, Sebegini Jumlahnya
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Begini Kata Ahli soal Keterkaitan Tembakau Alternatif dengan Peluang Berhenti Merokok
- Oyoy Godplant Makin Aktif di Dunia Bisnis, Kini Mulai Garap Industri Vape