Regulasi Draft RUU Omnibus Law Dinilai Rugikan Pekerja di Sektor IHT dan Mamin

Regulasi Pemerintah Dinilai Rugikan Pekerja di Sektor IHT dan Mamin

Regulasi Draft RUU Omnibus Law Dinilai Rugikan Pekerja di Sektor IHT dan Mamin
Ilustrasi pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

Mulai dari kenaikan harga jual eceran (HJE), rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, hingga rencana ekstensifikasi cukai.

“Kenaikan tarif cukai dan HJE ibarat agenda tahunan yang mencekik IHT. Beleid tersebut berimbas pada pengurangan produksi, khususnya industri sigaret kretek tangan (SKT) dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja,” tutur Sudarto.

Berdasarkan data FSP RTMM-SPSI selama 10 tahun terakhir, ada 63 ribu pekerja rokok yang terpaksa kehilangan pekerjaan. Jumlah industri ini berkurang dari 4.700 perusahaan menjadi sekitar 700 di 2019.

"Penyesuaian tarif cukai dan HJE berdasarkan target penerimaan dalam APBN menyulitkan kalangan industri dalam merencanakan produksi dan penetapan harga jual produk. Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikannya moderat dan kalau memungkinkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tutur Sudarto.

Sudarto berharap, pemerintah menjaga kelangsungan IHT dan industri makanan dan minuman yang merupakan ladang penghidupan jutaan masyarakat Indonesia.

“Regulasi yang dibuat pemerintah hendaknya juga mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama tenaga kerja dalam memperoleh penghidupan yang layak. Untuk sektor SKT, sebaiknya mendapatkan perlindungan dari pemerintah karena produk asli Indonesia,” tandas Sudarto.(chi/jpnn)

Pemerintah diminta menjaga kelangsungan IHT, industri makanan dan minuman (mamin) yang merupakan ladang penghidupan jutaan masyarakat Indonesia.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News