Regulasi Ini Dinilai Akan Memperkuat Program Perhutanan Sosial
Jumat, 22 Juli 2022 – 21:47 WIB

Ketua Badan Pengawas (BP) Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat Dedi Kurniawan. Foto: Dok. KLHK
“Berbagai fakta dan kondisi di lapangan inilah sehingga saya melihat Program Perhutanan Sosial diharapkan dapat mengurangi ketimpangan kelola kawasan lahan dan menata ulang hak garap masyarakat,” pungkas Dedi.(fri/jpnn)
Kehadiran regulasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus akan membawa banyak manfaat, salah satunya memperkuat perhutanan sosial.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera
- Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia
- Menhut: 7 Juta Hektar Lahan Bisa Dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis