Regulasi Jadi Bom Waktu Transportasi Online
Dia menambahkan, pemerintah perlu mendorong Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku mitra kerja strategis Kementerian Perhubungan mulai membahas revisi UU Nomor 22 Tahun 2009.
Bila perlu, revisi tersebut dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Dengan demikian, akan ada akselerasi pembahasan UU agar permasalahan di lapangan tidak timbul lagi.
“Mengingat revisi UU membutuhkan waktu lama, maka dalam jangka pendek, pemerintah harus cermat dalam menyikapi tuntutan pengunjuk rasa dari kalangan ojek online maupun taksi online,” jelas William.
Pemerintah harus berada di tengah, tidak terkooptasi pihak manapun, termasuk perusahaan aplikasi.
Hal ini penting lantaran pemerintah kudu berdiri di atas semua warga negara tanpa terkecuali.
Keputusan pemerintah yang hanya memediasi antara mitra dan perusahaan aplikasi dalam penyelesaian masalah tarif ojek online patut diapresiasi.
Yang perlu didorong adalah keputusan perihal tarif dapat segera ditelurkan. Harapannya, tak ada lagi riak-riak di lapangan, seperti aksi unjuk rasa, yang telah merugikan banyak pihak.
Kondisi sektor transportasi online di Indonesia sekarang ini layak disebut sedang mengalami quo vadis.
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- Grab Megahedon Tebar Diskon Lebih Besar Hingga Mobil Listrik
- Good Doctor Terima Pendanaan Baru dari WhiteCoat, Perkuat Kolaborasi di Asia Tenggara
- Hadirkan Transportasi Aman dan Nyaman, Grab Jalin Kemitraan dengan Polri