Regulasi Kontrak Kerja PPPK Harus Diubah, Jangan Samakan dengan Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Sistem kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah saatnya diubah.
Masa kontrak kerja PPPK jangan disamakan dengan pemilu yang setiap 5 tahun sekali berganti.
Ahmad Saifudin, guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 mengungkapkan jika masa kontrak tidak bisa dihapuskan karena aturan perundang-undangan sudah mengatur demikian, maka solusi lainnya bisa ditempuh pemerintah.
Salah satunya dengan mengubah pasal masa kontak di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Pasal masa kontrak PPPK kan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Nah, pasal ini sebaiknya diubah menjadi masa kontrak sampai batas usia pensiun (BUP)," kata Udin, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Sabtu (24/6).
Secara pribadi, Udin mengaku sangat mengapresiasi usulan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk menghapuskan masa kontrak kerja.
Eks koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah ini makin lega karena Komisi X DPR RI juga mendukung usulan Dirjen Nunuk.
Dia menilai saatnya regulasi tata aturan masa kontrak PPPK diubah, karena memang dinamikanya menuntut hal tersebut.
Ahmad Saifudin mendorong regulasi kontrak kerja PPPK harus diubah, jangan samakan dengan pemilu yang berganti setiap lima tahun
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Dua Guru
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Non-database BKN Jelas, tetapi Masih Ada yang Gagal PPPK, Mengkhawatirkan