Regulasi Kota Tua akan Direvisi
Senin, 04 April 2011 – 16:39 WIB
JAKARTA - Walikota Jakarta Barat Burhanuddin, berencana mengumpulkan stakeholder yang berhubungan dengan masalah Kota Tua. Para pihak tersebut akan diajak berdiskusi untuk tujuan merubah regulasi yang merugikan Kota Tua. Sebab sejumlah bangunan bersejarah dibiarkan roboh gara-gara terbentur aturan konservasi gedung tua yang begitu ketat.
Burhan mencoba upaya itu, meskipun pihaknya sebagai penguasa wilayah tapi tidak mempunyai kewenangan. Namun Pemkot Jakarta Barat memang benar-benar merasa prihatin dengan kondisi bangunan-bangunan peninggalan Belanda yang semakin terpuruk. Gambarannya, untuk mengecat bangunan saja harus melewati izin yang berbelit dan syarat dengan pungli.
Baca Juga:
Apalagi untuk merenovasi gedung-gedung tua, pemilik gedung harus terbentur dengan birokrasi yang ketat serta mengeluarkan kocek yang lebih dalam lagi. Akibatnya, banyak bangunan peninggalan Belanda yang terlantar hingga pada roboh satu persatu. Sementara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota dinilai seperti macan ompong yang tidak berfungsi apa-apa.
Keberadaannya sungguh ironis. Bukannya sebagai perawat atau pelindung bangunan bersejarah, sebaliknya UPT Kota Tua tidak lebih hanya sekadar saksi mata bangunan-bangunan kuno yang pada roboh karena digerus jaman. Akibat kepasifannya, Pemkot Jakarta Barat merasa perlu untuk bertindak.
JAKARTA - Walikota Jakarta Barat Burhanuddin, berencana mengumpulkan stakeholder yang berhubungan dengan masalah Kota Tua. Para pihak tersebut akan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS