Regulasi Kota Tua akan Direvisi
Senin, 04 April 2011 – 16:39 WIB
"Dalam waktu dekat ini kami akan mengundang para pihak baik dari Pemerintah Pusat seperti Dirjen Purbakala dari Kementriaan Kebudayaan dan Pariwisata, Unit di Pemprov DKI, dan para pemilik bangunan. Ini harus duduk satu meja dan harus memiliki persepsi yang sama, akan diapakan dan mau dibawa ke mana Kota Tua ini," ungkap Burhan.
Menurutnya, pembahasan yang paling penting adalah adanya kejelasan regulasi masalah siapa yang berwenang untuk Kota Tua kewenangan. Jika kewenangan itu dibatasi, maka ibaratnya sama dengan sengaja menghancurkan Kota Tua.
"Banyaknya study banding ke luar negeri tidak akan membantu masalah Kota Tua. Jika kewenangan sangat terbatas atau tidak mengubah kebijakan, maka masalahnya akan begini-begini saja," ungkap mantan Bupati Kepulauan Seribu itu.
Rusaknya bangunan-banguna tua dan bersejarah di Kawasan Kota Jakarta Barat seolah-seolah tidak terjadi apa-apa. Tidak ada pihak yang merasa bersalah. Bahkan Pemprov maupun DPRD DKI Jakarta, tidak bereaksi apapun. Padahal satu persatu bangunan Kota Tua terus roboh hingga yang terakhir menimpa bangunan milik salah satu BUMN.
JAKARTA - Walikota Jakarta Barat Burhanuddin, berencana mengumpulkan stakeholder yang berhubungan dengan masalah Kota Tua. Para pihak tersebut akan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS