Regulasi Kota Tua akan Direvisi
Senin, 04 April 2011 – 16:39 WIB
"Mungkin Pemprov dan DPRD DKI bukannya bebal, tapi memang sudah budeg. Kami selaku pecinta sejarah Kota hanya bisa mengelus dada," kata Asep Kambali, Ketua dan pendiri Komunitas Historia Indonesia.
Dia menilai bangunan milik Pemprov DKI Jakarta dinilai sengaja ditelantarkan biar pada ambruk. Sikap tersebut sama halnya pembiaran akan asset-asset tanah Pemda DKI yang diserobot oleh pihak swasta.
Dalam beberapa kasus, semisal raibnya Kantor Lama Walikota Jakarta Barat, diduga banyak oknum Pemda DKI serta oknum DPRD yang didiga terlibat kong-kalikong. Diduga pula, dengan ambruknya bangunan-bangunan bersejarah maka akan bisa beralih fungsi. Dengan begitu akan menguntungkan sejumlah oknum tertentu.
Bangunan bersejarah di Kota tua berderet mulai Jalan Kali Besar Timur Jalan Nelayan yang di seberang Terminal Bus Kota Tua, hingga kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Sejumlah bangunan lenyap gara-gara terlalu tua dan roboh.
JAKARTA - Walikota Jakarta Barat Burhanuddin, berencana mengumpulkan stakeholder yang berhubungan dengan masalah Kota Tua. Para pihak tersebut akan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS