Regulasi Kota Tua akan Direvisi
Senin, 04 April 2011 – 16:39 WIB
Kini bangunan yang kondisinya Nampak paling memprihatinkan adalah bekas Hotel Jaman Kolonial Belanda. Bangunan sejak 1999 di Jalan Kali Besar Timur itu hanya menyisakan atap di bagian utara dan selatan. Sedang di bagian tengah sepanjang 40 meter tak bersisa. Bangunan tersebut diketahui milik Pmprov DKI setelah dipancangkan papan kepemilikan pada tahun 2009. Artinya, setelah 10 tahun ambruk baru dipancangkan papan nama itu. Anehnya tidak ada sedikitpun upaya untuk pengamanan aset bersejarah itu.
"Pembiaran yang dilakukan Pemprov DKI maupun DPRD mengingkari visi misinya Jakarta sebagai Kota Wisata, Kota Sejarah dan Kota Jasa. Motto itu hanya sebatas omong doang dan membuat prihatin para pimpinan Jakarta sebelumnya yang telah membangun dan merawat sejarah kota Jakarta ini," jelas Asep. (dni/ito/jpnn)
JAKARTA - Walikota Jakarta Barat Burhanuddin, berencana mengumpulkan stakeholder yang berhubungan dengan masalah Kota Tua. Para pihak tersebut akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS