Regulasi Label BPA AMDK Galon Berpotensi Tambah Masalah Sampah Plastik

Regulasi Label BPA AMDK Galon Berpotensi Tambah Masalah Sampah Plastik
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan rencana pelabelan BPA galon air mineral dalam kemasan (AMDK) guna ulang berbahan polikarbonat (PC) berpotensi menambah tumpukan sampah.

AMDK galon sekali pakai secara tidak langsung diuntungkan dengan rencana kebijakan tersebut,” kata Firman Subagyo dalam kerangan pers pada Selasa (19/7).

Firman mengatakan Komisi IV DPR mengkritisi rencana revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 31/2018 yang akan mewajibkan pelabelan Bisfenol-A (BPA) ke air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang berbahan PC.

Menurut Firman, pelabelan BPA akan memberi konotasi negatif kepada kemasan galon guna ulang PC yang telah diberi izin edar dan dinyatakan aman selama lebih dari 30 tahun.

Kebijakan ini akan mendorong produsen air kemasan untuk beralih ke galon PET sekali pakai.

Aktivis lingkungan dan industri memperkirakan hal ini akan berpotensi menimbulkan sampah sebesar satu miliar galon sekali pakai per tahun.

“Secara ideal penanganan sampah dilakukan oleh berbagai pihak, baik pemerintah daerah atau pelaku industri yang turut berperan menyumbang tumpukan sampah tersebut,” ujar Firman.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan sampah yang bersumber dari masyarakat perlu dilakukan edukasi dan fasilitasi pengelolaannya. Sementara sampah yang bersumber dari aktivitas ekonomi daerah secara umum, dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan rencana pelabelan BPA galon AMDK guna ulang berbahan polikarbonat (PC) berpotensi menambah tumpukan sampah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News