Regulasi Longgar, Jalankan Usaha Masih di Tempat Tinggal
jpnn.com - SURABAYA - Proyek perkantoran di Surabaya menunjukkan pertumbuhan yang cukup bagus.
Namun, banyak usaha di Kota Pahlawan yang masih dijalankan di rumah tinggal.
Hal itu disebabkan regulasi pemerintah daerah tentang tempat usaha di Surabaya belum seketat di Jakarta.
Senior Associate Director Research Colliers International Ferry Salanto menyatakan, kebanyakan pengembang di Jakarta berupaya memaksimalkan koefisien lantai bangunan (KLB) dan koefisien dasar bangunan (KDB).
Dengan demikian, mereka membangun proyek baru yang disesuaikan KLB dan KDB.
”Banyak pengembang yang memaksimalkan KLB dan KDB di Jakarta karena ketentuan membuka usaha harus di tempat yang memang diperuntukkan bagi perkantoran. Berbeda di Surabaya, membuka usaha di dalam gedung perkantoran belum diharuskan,” ujarnya kemarin (26/9).
Sepanjang 2015, tidak ada penambahan suplai perkantoran. Namum, pada 2016 sejumlah proyek perkantoran baru mulai berdiri.
Diproyeksikan, sepanjang 2016–2018, suplai meningkat rata-rata sekitar 30 persen per tahun.
SURABAYA - Proyek perkantoran di Surabaya menunjukkan pertumbuhan yang cukup bagus. Namun, banyak usaha di Kota Pahlawan yang masih dijalankan
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta
- Dukung Indonesia Fintech Summit 2024, Perusahaan Digital Rasakan Literasi Masyarakat Makin Tinggi
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024