Regulasi Longgar, Jalankan Usaha Masih di Tempat Tinggal
jpnn.com - SURABAYA - Proyek perkantoran di Surabaya menunjukkan pertumbuhan yang cukup bagus.
Namun, banyak usaha di Kota Pahlawan yang masih dijalankan di rumah tinggal.
Hal itu disebabkan regulasi pemerintah daerah tentang tempat usaha di Surabaya belum seketat di Jakarta.
Senior Associate Director Research Colliers International Ferry Salanto menyatakan, kebanyakan pengembang di Jakarta berupaya memaksimalkan koefisien lantai bangunan (KLB) dan koefisien dasar bangunan (KDB).
Dengan demikian, mereka membangun proyek baru yang disesuaikan KLB dan KDB.
”Banyak pengembang yang memaksimalkan KLB dan KDB di Jakarta karena ketentuan membuka usaha harus di tempat yang memang diperuntukkan bagi perkantoran. Berbeda di Surabaya, membuka usaha di dalam gedung perkantoran belum diharuskan,” ujarnya kemarin (26/9).
Sepanjang 2015, tidak ada penambahan suplai perkantoran. Namum, pada 2016 sejumlah proyek perkantoran baru mulai berdiri.
Diproyeksikan, sepanjang 2016–2018, suplai meningkat rata-rata sekitar 30 persen per tahun.
SURABAYA - Proyek perkantoran di Surabaya menunjukkan pertumbuhan yang cukup bagus. Namun, banyak usaha di Kota Pahlawan yang masih dijalankan
- Harga Gabah di Bawah HPP, Petani Kulonprogo Minta Bulog Segera Bertindak
- APKI Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Awal 2025, Vietjet Tambah 10 Pesawat Baru
- Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Karyawan, PLN Gandeng Primaya Hospital
- Guru Besar IPB Sebut Rencana Peluasan Kawasan Sawit jadi Ide Positif
- Great Eastern Life Indonesia & OCBC Luncurkan Produk Baru dengan Kepastian Imbal Hasil