Regulasi Mobil Murah Rampung
Presiden Sudah Teken 23 Mei
Kamis, 06 Juni 2013 – 07:52 WIB

Regulasi Mobil Murah Rampung
JAKARTA - Penantian panjang para produsen otomotif soal regulasi mobil murah ramah lingkungan akhirnya berakhir. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2013, mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) kini boleh diproduksi dan dipasarkan di tanah air. Hal itu diungkapkan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat di kantornya kemarin (5/6). Yang termasuk dalam LCE yakni mobil dengan berbahan bakar diesel atau petrol engine, biofuel, hybrid, gas CNG, atau LGV. Mobil LCE dikenakan diskon pajak 25 persen jika konsumsi bahan bakarnya 20-28 km per liter dan diskon 50 persen jika konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter.
"Sudah ditandatangani Presiden pada 23 Mei 2013 lalu. Hanya penomorannya baru rampung. PP ini berlaku sejak ditandatangani. Mulai sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara legal," terang Hidayat.
Baca Juga:
Poin utama yang tekandung dalam beleid tersebut mengenai penghitungan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Jenis mobil yang diatur dibedakan menjadi dua, yakni low carbon emission (LCE) dan LCGC. Potongan pajak PPn BM yang dikenakan terhadap mobil LCE yakni 25-50 persen, sedangkan untuk LCGC 100 persen alias dibebaskan.
Baca Juga:
JAKARTA - Penantian panjang para produsen otomotif soal regulasi mobil murah ramah lingkungan akhirnya berakhir. Melalui Peraturan Pemerintah (PP)
BERITA TERKAIT
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Strategi Bank Raya Memperkuat Layanan Digital, Lewat Kecanggihan Fitur & Kinerja
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24