Regulasi Mobil Murah Rampung
Presiden Sudah Teken 23 Mei
Kamis, 06 Juni 2013 – 07:52 WIB
JAKARTA - Penantian panjang para produsen otomotif soal regulasi mobil murah ramah lingkungan akhirnya berakhir. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2013, mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) kini boleh diproduksi dan dipasarkan di tanah air. Hal itu diungkapkan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat di kantornya kemarin (5/6). Yang termasuk dalam LCE yakni mobil dengan berbahan bakar diesel atau petrol engine, biofuel, hybrid, gas CNG, atau LGV. Mobil LCE dikenakan diskon pajak 25 persen jika konsumsi bahan bakarnya 20-28 km per liter dan diskon 50 persen jika konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter.
"Sudah ditandatangani Presiden pada 23 Mei 2013 lalu. Hanya penomorannya baru rampung. PP ini berlaku sejak ditandatangani. Mulai sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara legal," terang Hidayat.
Baca Juga:
Poin utama yang tekandung dalam beleid tersebut mengenai penghitungan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Jenis mobil yang diatur dibedakan menjadi dua, yakni low carbon emission (LCE) dan LCGC. Potongan pajak PPn BM yang dikenakan terhadap mobil LCE yakni 25-50 persen, sedangkan untuk LCGC 100 persen alias dibebaskan.
Baca Juga:
JAKARTA - Penantian panjang para produsen otomotif soal regulasi mobil murah ramah lingkungan akhirnya berakhir. Melalui Peraturan Pemerintah (PP)
BERITA TERKAIT
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini