Regulasi Mobil Murah Rampung

Presiden Sudah Teken 23 Mei

Regulasi Mobil Murah Rampung
Regulasi Mobil Murah Rampung
JAKARTA - Penantian panjang para produsen otomotif soal regulasi mobil murah ramah lingkungan akhirnya berakhir. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2013, mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) kini boleh diproduksi dan dipasarkan di tanah air. Hal itu diungkapkan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat di kantornya kemarin (5/6).

"Sudah ditandatangani Presiden pada 23 Mei 2013 lalu. Hanya penomorannya baru rampung. PP ini berlaku sejak ditandatangani. Mulai sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara legal," terang Hidayat.     

Poin utama yang tekandung dalam beleid tersebut mengenai penghitungan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Jenis mobil yang diatur dibedakan menjadi dua, yakni low carbon emission (LCE) dan LCGC. Potongan pajak PPn BM yang dikenakan terhadap mobil LCE yakni 25-50 persen, sedangkan untuk LCGC 100 persen alias dibebaskan.     

Yang termasuk dalam LCE yakni mobil dengan berbahan bakar diesel atau petrol engine, biofuel, hybrid, gas CNG, atau LGV. Mobil LCE dikenakan diskon pajak 25 persen jika konsumsi bahan bakarnya 20-28 km per liter dan diskon 50 persen jika konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter.     

JAKARTA - Penantian panjang para produsen otomotif soal regulasi mobil murah ramah lingkungan akhirnya berakhir. Melalui Peraturan Pemerintah (PP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News