Regulasi Mobil Murah Rampung
Presiden Sudah Teken 23 Mei
Kamis, 06 Juni 2013 – 07:52 WIB
Sedangkan mobil yang termasuk LCGC dibagi menjadi dua. Yakni mobil berteknologi motor bakar cetus api (premium) dengan kapasitas hingga 1.200 cc. Lalu yang kedua mobil berteknologi motor nyala kompresi (diesel atau semidiesel) dengan kapasitas hingga 1.500 cc. Konsusmsi bahan bakar dua jenis mobil tersebut minimal 20 km per liter atau bahan bakar lain yang setara.
Terkait syarat teknis, Hidayat berkata bakal dituangkan dalam Keputusan Menteri Peridustrian (Kepmenperin). Sedangkan mengenai harga, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Jika memang ada patokan harga, lanjut dia, pihaknya berjanji akan membuat se-fair mungkin agar menguntungkan semua pihak dan tidak dijadikan untuk kepentingan komersial saja. Harga yang tercantum di Kepmenperin nanti adalah harga off the road.
"Selain harga patokan kami juga memikirkan harga penambahan yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tingkat safety. Misalnya dalam perkembangan ke depan mobil itu dibuat automatic. Itu nanti ada toleransinya. Saat ini masih kami bicarakan," paparnya.
JAKARTA - Penantian panjang para produsen otomotif soal regulasi mobil murah ramah lingkungan akhirnya berakhir. Melalui Peraturan Pemerintah (PP)
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Kick Avenue Gandeng TIKI sebagai Kurir Resmi
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Ini Pemenang PropertyGuru Asia Property Awards Grand Final ke-19
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha