Regulasi Pemerintah Bikin Industri Mebel Menjerit

Selain berkeberatan dengan pemberlakuan Permendag No 84 Tahun 2016, pihaknya mengeluhkan mahalnya biaya SVLK.
’’Pengurusan SVLK seharusnya lebih sederhana dan murah agar tidak menghambat produksi,’’ tuturnya.
Pihaknya menilai, proses sertifikasi yang rumit dan biaya yang mahal cukup membebani industri kecil dan menengah (IKM) mebel untuk melakukan ekspor.
Apalagi, sertifikat tersebut harus diperbarui setiap setahun sekali.
Menurut dia, bagi usaha menengah dan besar, pembaruan bisa dilakukan selama dua tahun sekali.
Sertifikat untuk IKM dapat diperbarui selama tiga tahun sekali.
Padahal, pemerintah menargetkan ekspor mebel mampu naik 10–12 persen per tahun.
Tahun ini, pemerintah menargetkan ekspor mebel bisa mencapai USD 2 miliar. (vir/c14/sof)
Banyaknya biaya dan aturan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk melakukan ekspor membuat industri mebel di Jawa Timur mengeluh.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah