Regulasi Penempatan PPPK Sudah Jelas, Guru Honorer Induk Malah Digeser P1

Regulasi Penempatan PPPK Sudah Jelas, Guru Honorer Induk Malah Digeser P1
Para pengurus P2G saat bertemu Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto dok. P2G for JPNN. com

jpnn.com, JAKARTA - Guru-guru honorer untuk SMAN, SMKN dan SLBN di bawah wewenang Dinas Pendidikan Jawa Barat mengaku cemas dengan kuota seleksi PPPK yang tidak mengakomodasi mereka. 

Menurut Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Garut Rida, kuota PPPK 2024 untuk Jawa Barat hanya 1.529. Angka ini masih jauh dari jumlah honorer di Jawa Barat sebesar 8.974

“Kami sangat berharap bisa terekrut melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kenyataannya sejak 2021 kami masih honorer seperti ini, " kata Rida yang dihubungi JPNN.com, Selasa (4/6). 

Rida menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat yang bekerja pada KCD XI, dalam zoom meet dengan bagian Kepegawaian Satuan Pendidikan pada 19 April 2024. Saat itu, pemateri Panji Airlangga menjelaskan penempatan PPPK baru harus mempertimbangkan urutan prioritas untuk mendapatkan jam sebagai berikut:

- Prioritas pertama ASN PNS yang sudah besertifikat

- Prioritas kedua ASN PPPK yang sudah besertifikat

- Prioritas  ketiga ASN PNS yang belum besertifikat

- Prioritas keempat ASN PPPK yang belum besertifikat

Regulasi penempatan PPPK sudah jelas, Disdik malah geser guru honorer induk dengan P1

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News