Regulasi Pengelolaan Sampah Plastik Segera Diterbitkan

Regulasi Pengelolaan Sampah Plastik Segera Diterbitkan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar pada peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2018 di Jakarta. Foto: Humas KLHK

Dari total timbulan sampah plastik, yang telah didaur ulang diperkirakan baru 10-15 persen saja. Selain itu 60-70 persen ditimbun di TPA, dan 15-30 persen belum terkelola dan terbuang ke lingkungan terutama lingkungan perairan seperti sungai, danau, pantai dan laut.

Diperlukan kebijakan dan setrategi yang tepat dengan tujuan akhir melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan (sustainable development’). Salah satu pendekatan dalam pengelolaan sampah berkelanjutan yaitu dengan pendekatan circular economy.

Sebagai langkah nyata penerapan circular economy, saat ini KLHK sedang membangun tiga pilot projects pengembangan model pengelolaan sampah kemasan melalui program kolaborasi dengan melibatkan pemerintah, produsen, industri daur ulang, bank sampah, sektor informal (pelapak dan pengepul) dan kelompok masyarakat.

Pengurangan Sampah Plastik

Secara sederhana, akar dari model circular economy dalam konteks pengelolaan sampah adalah prinsip 3R yang juga menjadi roh utama UU Nomor 18 tahun 2008 dan PP Nomor 81 tahun 2012.

"Pemerintah sejak tahun 2016 juga sudah melaksanakan uji coba pengurangan sampah plastik bekerja sama dengan retail. Hasilnya cukup positif dimana penggunaan kantong belanja plastik menurun 30-60 persen," ungkap Menteri Siti.

Uji coba ini harus diperkuat dengan kesadaran prinsip bahwa menggunakan dan membuang sampah plastik akan mencemari lingkungan.

"Dan kita harus bertanggung jawab karena telah memberikan beban pada alam," tegasnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan sampah plastik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News