Regulasi PPPK Berpihak kepada Honorer, P1 Swasta Merana

Regulasi PPPK Berpihak kepada Honorer, P1 Swasta Merana
Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Jawa Tengah Zainudin saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI dipantau di YouTube, Rabu (3/7). 

jpnn.com, JAKARTA - Regulasi PPPK dinilai lebih berpihak kepada honorer atau tenaga non-ASN. 

Imbasnya peserta berstatus prioritas satu (P1) yang mengabdi di sekolah swasta merana.

Nasib guru P1 swasta ini ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga lagi. 

Mereka dikeluarkan dari sekolah swasta karena sudah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), padahal sampai saat ini belum mendapatkan penempaan. 

"Guru swasta yang berstatus P1 susah bergerak. Begitu lulus seleksi sudah diminta mengajukan surat berhenti, meskipun belum diangkat PPPK," kata Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Jawa Tengah Zainudin saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI dipantau di YouTube, Rabu (3/7). 

Dia mengungkapkan anggota FGPPNS Jateng sebanyak 1.024. Sementara, jumlah P1 se-Jateng tahun 2023 sebanyak 6.951. 

Formasi PPPK yang tersedia sebanyak 1.500, sehingga yang tersisa 5.451, sedangkan versi data Kemendikbudristek sebanyak 4.042.

Ironinya, formasi PPPK untuk mata pelajaran (mapel) gemuk seperti PKWU, bahasa Inggris, matematika, seni budaya tidak dibuka. 

Regulasi PPPK dinilai lebih berpihak kepada honorer, P1 swasta merana, ditolak sekolah negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News