Regulasi PPPK Berpihak kepada Honorer, P1 Swasta Merana
jpnn.com, JAKARTA - Regulasi PPPK dinilai lebih berpihak kepada honorer atau tenaga non-ASN.
Imbasnya peserta berstatus prioritas satu (P1) yang mengabdi di sekolah swasta merana.
Nasib guru P1 swasta ini ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga lagi.
Mereka dikeluarkan dari sekolah swasta karena sudah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), padahal sampai saat ini belum mendapatkan penempaan.
"Guru swasta yang berstatus P1 susah bergerak. Begitu lulus seleksi sudah diminta mengajukan surat berhenti, meskipun belum diangkat PPPK," kata Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Jawa Tengah Zainudin saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI dipantau di YouTube, Rabu (3/7).
Dia mengungkapkan anggota FGPPNS Jateng sebanyak 1.024. Sementara, jumlah P1 se-Jateng tahun 2023 sebanyak 6.951.
Formasi PPPK yang tersedia sebanyak 1.500, sehingga yang tersisa 5.451, sedangkan versi data Kemendikbudristek sebanyak 4.042.
Ironinya, formasi PPPK untuk mata pelajaran (mapel) gemuk seperti PKWU, bahasa Inggris, matematika, seni budaya tidak dibuka.
Regulasi PPPK dinilai lebih berpihak kepada honorer, P1 swasta merana, ditolak sekolah negeri
- Gaji Ke-13 ASN di Biak Numfor Sudah Tersalurkan 100 Persen
- Merasa Dijebak Saat Seleksi PPPK 2021, Guru P1 Ajukan 6 Tuntutan
- Steven Kandouw: PPPK Harus Mampu Berpikir tidak Biasa dan Profesional
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Seluruh Honorer Dikumpulkan
- Tidak Semua Honorer jadi PPPK 2024, Ada Lampu Hijau, Jangan Khawatir
- Ipuk Minta PPPK Bijak Gunakan Gaji & Jangan Sampai Terjebak Jerat Pinjol yang Bunganya Mencekik