Regulasi Ritel Tumpang-tindih, Pengusaha Tagih Revisi Peraturan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai belum cukup tepat menerapkan regulasi dan izin usaha ritel modern.
Hal itu terlihat dari tutupnya 7-Eleven. Tutupnya Sevel merupakan contoh regulasi yang tidak jelas bisa menjungkalkan bisnis di sektor tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyatakan, peraturan mengenai toko ritel modern tak kunjung direvisi.
Roy menyebutkan, peraturan tersebut, antara lain, Peraturan Presiden No 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Selain itu, Perpres No 112 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Ada juga Permendag Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan serta Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
”Jika kami boleh menegaskan, sebenarnya regulasi tidak salah, tapi diharapkan bisa direvisi seusai dengan kebutuhan yang sudah berubah. Oke, lah, aturan format minimarket 400 meter itu melindungi lokal. Tapi, seperti 7-Eleven itu, kan, membawa model bisnis baru dan inovasi baru. Seharusnya yang seperti itu diberi kesempatan,” jelas Roy.
Menurut dia, 7-Eleven yang saat itu memiliki 168 gerai hanya mengantongi izin kafetaria dan pariwisata.
Pemerintah dinilai belum cukup tepat menerapkan regulasi dan izin usaha ritel modern.
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Peternak Mandiri Diminta Bentuk Asosiasi & Pemerintah Bantu Promosi
- Ninja Xpress Hadirkan Solusi Logistik Terintegrasi, Praktis & Ekonomis untuk Industri Ritel Lewat Ninja B2BR
- QRIS Bikin Pembayaran Digital Makin Mudah dan Aman, Peritel Ikut Diuntungkan
- Kemendikbudristek Gandeng MAP Retail Academy Cetak Lulusan Vokasi Siap Kerja
- Hadirkan Beberapa Inovasi, NCS Siap Layani Pelanggan Ritel