Regulasi Ritel Tumpang-tindih, Pengusaha Tagih Revisi Peraturan

Regulasi Ritel Tumpang-tindih, Pengusaha Tagih Revisi Peraturan
Gerai Sevel ditutup. Foto: Ricardo/JPNN

Gerai tersebut belum kunjung mendapat sinyal hijau untuk melakukan ekspansi gerai di luar Jakarta.

”Apalagi sewa tempat yang tambah mahal, industri ritel sendiri sedang under performing karena pola beli masyarakat cenderung menurun dan berubah. Dalam kondisi itu, jika pengusaha tidak mendapat angin segar dari pemerintah, ya jelas saja mandek,” tegas Roy.

Karena itu, Aprindo berharap pemerintah dapat merevisi atau mengkaji kembali aturan-aturan yang menyangkut toko ritel modern, khususnya yang masih menggunakan model lama.

Dia mencontohkan, jika pemerintah memang menghendaki convenience store murni berjualan tanpa inovasi apa-apa, seharusnya rumah sakit yang memiliki coffee shop atau stasiun yang memiliki gerai fast food juga dilarang.

”Kan tren dan kebutuhan konsumennya semakin berubah. Seharusnya pemerintah adaptif,” kata Roy.

Sementara itu, keinginan pengusaha ritel modern terhadap pemerintah untuk melonggarkan izin ekspansi ritel modern membuat pedagang pasar tradisional khawatir.

”Sudah banyak keluhan dan keresahan tentang keberadaan ritel modern yang kian hari mengancam keberlangsungan ekonomi kecil. Semua itu terjadi lantaran ada ketidakadilan dalam penerapan aturan di lapangan,” ungkap Wasekjen DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Doni Saputra.

Dia menyatakan, banyak laporan masyarakat terkait dengan indikasi pelanggaran yang dilakukan ritel modern, baik mengenai izin bermasalah, zonasi, maupun jam operasional.

Pemerintah dinilai belum cukup tepat menerapkan regulasi dan izin usaha ritel modern.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News