Regulasi Ritel Tumpang-tindih, Pengusaha Tagih Revisi Peraturan

Regulasi Ritel Tumpang-tindih, Pengusaha Tagih Revisi Peraturan
Gerai Sevel ditutup. Foto: Ricardo/JPNN

Doni menjelaskan, ada indikasi bahwa pelanggaran itu seolah dibiarkan induk usaha retail store.

”Seharusnya induk usahanya yang ditindak. Bukan justru minta stimulus dan payung hukum untuk ekspansi bisnis mereka. Benahi dulu internal mereka,” ucapnya.

Pihak Ikappi mengungkapkan, bangkrutnya 7-Eleven bukanlah alasan yang argumentatif bagi ritel modern untuk meminta kemudahan dalam ekspansi bisnis.

”Perlu dipahami bahwa pertarungan dan persaingan merebutkan pasar dalam bisnis ritel modern maupun convenience store di Indonesia ini semakin ketat. Pemainnya semakin banyak. Jadi, 7-Eleven ini merupakan korban margin penjualan yang menipis karena kompetisi yang kian ketat,” ujar Doni.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto berpendapat, pemerintah harus segera menyusun dengan cermat regulasi yang berimbang.

Artinya, tidak hanya mengakomodasi keinginan ritel modern yang memang lebih mengedepankan eksperimen inovasi dalam bisnis.

Namun, pemerintah juga harus memperhatikan kelangsungan usaha ritel kecil dan pasar tradisional.

”Keberadaan dan pertumbuhan ritel modern perlu diperhatikan supaya tidak mematikan ritel kecil dan pasar tradisional. Sebab, percuma saja jika berujung seperti kasus Sevel. Usaha modern rugi, sedangkan ritel kecil dan tradisional di sekitarnya telanjur terdampak,” tutur Eko. (agf/c23/sof)


Pemerintah dinilai belum cukup tepat menerapkan regulasi dan izin usaha ritel modern.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News