Regulasi Sektor Perkebunan Saat Ini Sudah Tepat, tetapi RUU Cipta Kerja Sangat Berbahaya
Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan, juga menyoroti dihapusnya aturan terkait perizinan yang termaktup pada pasal 45 Undang-Undang Perkebunan di RUU Cipta Kerja. Pasal 45 yang menyatakan:
(1) Untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenuhi persyaratan:
b. izin lingkungan;
c. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan
d. kesesuaian dengan rencana Perkebunan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. usaha budi daya Perkebunan harus mempunyai sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; dan
b. Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.
Menurut Akmal, regulasi tentang perkebunan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan merupakan peraturan dasar yang ideal pada kondisi saat ini.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian