Regulasi Sektor Perkebunan Saat Ini Sudah Tepat, tetapi RUU Cipta Kerja Sangat Berbahaya
Akmal menganggap dihapusnya klausul perizinan ini sangat mengada-ada. Karena bila klausul perizinan ini dihapus, maka akan membuka peluang pemegang izin berusaha terkait perkebunan untuk melakukan usaha perkebunan yang ugal-ugalan, tidak perduli lingkungan, kesesuaian ruang (tata ruang) dan lainnya.
"Aturan yang sudah sangat jelas saja kerap kali dilanggar. Apalagi bila kententuan perizinan dihapus, Pemerintah akan kehilangan alat control perizinan. Saya menyarankan dengan sangat sangat, jangan di hapus ketentuan masalah perizinan ini," ujar Akmal.
Akmal mengingatkan bahwa perubahan UU existing dalam RUU Cipta Kerja tidak boleh mengabaikan Undang-Undang yang sudah baik.
“Jangan sampai adanya RUU Cipta Kerja ini malah akan membuat negara ini bangkrut dan terjajah dalam perjanjian di atas kertas," tutup Andi Akmal Pasluddin.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut Akmal, regulasi tentang perkebunan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan merupakan peraturan dasar yang ideal pada kondisi saat ini.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian