Regulasi Sudah Lengkap, Gaji PPPK kok Belum Cair, Tunggu Bunga Bank ya?

Regulasi Sudah Lengkap, Gaji PPPK kok Belum Cair, Tunggu Bunga Bank ya?
Abdul Mujid bersama istrinya yang sama-sama penyuluh pertanian yang lulus PPPK 2019. Foto: Mesya/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Begini nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK hasil rekrutmen Februari 2019. Setelah tidak dihitung masa kerja belasan hingga puluhan tahun selama mengabdi sebagai honorer K2 maupun tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP), begitu terima NIP PPPK, SK, dan SPMT (surat perintah menjalankan tugas), hak-hak mereka belum terbayarkan.

Bahkan lima daerah yang duluan diangkat secara resmi awal Januari 2021 yaitu Kabupaten Kuningan, Luwu, Bone, Pandeglang, dan Toraja belum menerima gaji.

Ada yang akan digaji mulai bulan ini. Ada yang mundur Maret.

Kondisi ini membuat Pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Nasional Abdul Mujid bertanya-tanya.

Ada permainan apalagi ini kenapa gaji PPPK masih belum diserahkan?

Padahal Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah sudah terbit sejak 27 Januari 2021.

"Ada apalagi ini. Regulasi sudah lengkap kenapa gaji dan tunjangan PPPK belum dibayarkan," kata Mujid kepada JPNN.com, Sabtu (6/2).

Dia menambahkan, pemerintah daerah seharusnya transparan soal pemberian gaji PPPK ini.

Pemda beralasan gaji PPPK belum bisa cair karena Permendagri belum ada, begitu sudah terbit gaji belum juga dicairkan bahkan diundur Maret

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News