Regulasi Sudah Lengkap, Gaji PPPK kok Belum Cair, Tunggu Bunga Bank ya?
jpnn.com, JAKARTA - Begini nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK hasil rekrutmen Februari 2019. Setelah tidak dihitung masa kerja belasan hingga puluhan tahun selama mengabdi sebagai honorer K2 maupun tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP), begitu terima NIP PPPK, SK, dan SPMT (surat perintah menjalankan tugas), hak-hak mereka belum terbayarkan.
Bahkan lima daerah yang duluan diangkat secara resmi awal Januari 2021 yaitu Kabupaten Kuningan, Luwu, Bone, Pandeglang, dan Toraja belum menerima gaji.
Ada yang akan digaji mulai bulan ini. Ada yang mundur Maret.
Kondisi ini membuat Pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Nasional Abdul Mujid bertanya-tanya.
Ada permainan apalagi ini kenapa gaji PPPK masih belum diserahkan?
Padahal Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah sudah terbit sejak 27 Januari 2021.
"Ada apalagi ini. Regulasi sudah lengkap kenapa gaji dan tunjangan PPPK belum dibayarkan," kata Mujid kepada JPNN.com, Sabtu (6/2).
Dia menambahkan, pemerintah daerah seharusnya transparan soal pemberian gaji PPPK ini.
Pemda beralasan gaji PPPK belum bisa cair karena Permendagri belum ada, begitu sudah terbit gaji belum juga dicairkan bahkan diundur Maret
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024