Regulasi Sudah Lengkap, Gaji PPPK kok Belum Cair, Tunggu Bunga Bank ya?

Regulasi Sudah Lengkap, Gaji PPPK kok Belum Cair, Tunggu Bunga Bank ya?
Abdul Mujid bersama istrinya yang sama-sama penyuluh pertanian yang lulus PPPK 2019. Foto: Mesya/jpnn

PPPK bukan honorer lagi sehingga mereka harus dibayar rutin per bulan, bukan per triwulan lagi.

Mujid yang dikenal sangat vokal ini menduga ada permainan daerah sehingga sengaja menunda membayarkan gaji PPPK.

"Mohon maaf ya, bukannya mau menuduh tetapi sudah rahasia umum kalau ada oknum pegawai pemda suka menahan anggaran biar dapat keuntungan dari situ," ujar Mujid.

Dugaan juga disampaikan PPPK yang sudah diangkat resmi.

Dia mengatakan, informasi beredar kalau oknum pegawai Pemda sengaja menahan gaji PPPK beberapa bulan untuk menunggu bunga bank.

"Di kalangan PPPK berkembang isu gaji ditahan dua bulan dikalikan gaji Rp 3,85 juta dikalikan lagi jumlah PPPK. Nah, bisa dihitung berapa bunga yang diperoleh," ungkap salah satu PPPK yang menolak namanya dipublikasikan itu.

Mencegah agar tidak ada oknum pegawai Pemda yang mencari keuntungan, Mujid meminta agar Inspektorat melakukan pemeriksaan. Sebab, masalah ini sudah sering terjadi tetapi tidak ada sanksi apa-apa.

"Bagaimana birokrasi bersih dan berintegritas kalau masalah penggajian saja masih dijadikan celah mendapatkan keuntungan. Apa enggak kasihan kepada PPPK yang hidup kesusahan karena menunggu dua tahun digaji yang layak," tandasnya.

Pemda beralasan gaji PPPK belum bisa cair karena Permendagri belum ada, begitu sudah terbit gaji belum juga dicairkan bahkan diundur Maret

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News