Regulasi Tak Bersahabat, Investasi Ketenagalistrikan Lesu
Senin, 23 April 2018 – 23:00 WIB

Instalasi listrik. Foto: Kaltim Post/JPNN
Berikutnya, Permen No.48 Tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor energi dan sumber daya mineral. Utamanya, pasal 11 ayat 1 sampai 3 terkait pengalihan saham sebelum commercial operation date.
"Kemudian juga Permen No.50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik," pungkas Rizal. (fat/jpnn)
Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menilai, KESDM mulai realistis melihat investasi di ketenagalistrikan saat ini tak lagi kondusif
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital
- Wamen ESDM dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi Energi Aman di Sumbar
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Perkembangan Industri Rokok Elektrik Perlu diimbangi Edukasi dan Regulasi
- Kementerian ESDM Sebut Smelter Ceria Group Membanggakan, Begini Penjelasannya