Regulasi Tak Bersahabat, Investasi Ketenagalistrikan Lesu
Senin, 23 April 2018 – 23:00 WIB
Berikutnya, Permen No.48 Tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor energi dan sumber daya mineral. Utamanya, pasal 11 ayat 1 sampai 3 terkait pengalihan saham sebelum commercial operation date.
"Kemudian juga Permen No.50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik," pungkas Rizal. (fat/jpnn)
Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menilai, KESDM mulai realistis melihat investasi di ketenagalistrikan saat ini tak lagi kondusif
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- GAPMMI Dukung Kemudahan Regulasi untuk Majukan Industri Makanan dan Minuman
- Kemenko Perekonomian Dorong Akselerasi Reformasi Regulasi Lewat Workshop
- Prabowo Diminta Hati-Hati soal Pengalihan Subsidi BBM menjadi BLT
- Pemerintah Berencana Alihkan Subsidi BBM jadi BLT, tetapi
- PTM Meningkat, Pemerintah Harus Buat Aturan soal Jajanan Anak
- PLN Indonesia Power Hasilkan Beragam Inovasi untuk Meredam Emisi Ketenagalistrikan