Regulasi Tak Bersahabat, Investasi Ketenagalistrikan Lesu

Regulasi Tak Bersahabat, Investasi Ketenagalistrikan Lesu
Instalasi listrik. Foto: Kaltim Post/JPNN

Berikutnya, Permen No.48 Tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor energi dan sumber daya mineral. Utamanya, pasal 11 ayat 1 sampai 3 terkait pengalihan saham sebelum commercial operation date.

"Kemudian juga Permen No.50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik," pungkas Rizal. (fat/jpnn)


Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menilai, KESDM mulai realistis melihat investasi di ketenagalistrikan saat ini tak lagi kondusif


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News