Regulasi Tembakau Dinilai Ditunggangi Asing
Selasa, 11 Juni 2013 – 00:16 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislastif DPR RI, Abdul Malik Haramain, menyatakan ada tiga hal dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan yang masih menjadi perdebatan panjang hingga saat ini. Yaitu isu terkait perlindungan petani tembakau, dampak tembakau bagi kesehatan dan menyangkut desas-desus kepentingan asing. Menurutnya, apapun keputusan yang disepakati dalam RUU nantinya, DPR pada intinya akan berusaha semaksimal mungkin melindungi para petani tembakau yang ada. “Sekarang kan menguat tembakau bukan untuk rokok. Nah bagaimana itu kita belum sampai, belum mampu,” katanya.
Saking alotnya, pembahasan tersebut akhirnya menghasilkan lima draft. Nomenklatur masih terus berubah-ubah akibat perdebatan yang belum juga terselesaikan. “Jadi masih ada perdebatan sengit antar fraksi,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Kretek Sebagai Warisan Budaya Nusantara, di Jakarta, Senin (10/6).
Baca Juga:
Untuk menuntaskan pembahasan ini, Baleg menurutnya kini membuka ruang masukan dari masyarakat. Baik itu dari kelompok yang pro terhadap tembakau, maupun yang anti. Semua akan diserap dan didengarkan agar regulasi pertembakauan benar-benar komprehensif. “Yang belum disepakati, terutama tentang bagaimana tembakau diatur,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Badan Legislastif DPR RI, Abdul Malik Haramain, menyatakan ada tiga hal dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak