Regulasi Tembakau Dinilai Ditunggangi Asing

Regulasi Tembakau Dinilai Ditunggangi Asing
Regulasi Tembakau Dinilai Ditunggangi Asing
JAKARTA - Anggota Badan Legislastif DPR RI, Abdul Malik Haramain, menyatakan ada tiga hal dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan yang masih menjadi perdebatan panjang hingga saat ini. Yaitu isu terkait perlindungan petani tembakau, dampak tembakau bagi kesehatan dan menyangkut desas-desus kepentingan asing.

Saking alotnya, pembahasan tersebut akhirnya menghasilkan lima draft. Nomenklatur masih terus berubah-ubah akibat perdebatan yang belum juga terselesaikan. “Jadi masih ada perdebatan sengit antar fraksi,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Kretek Sebagai Warisan Budaya Nusantara, di Jakarta, Senin (10/6).

Untuk menuntaskan pembahasan ini, Baleg menurutnya kini membuka ruang masukan dari masyarakat. Baik itu dari kelompok yang pro terhadap tembakau, maupun yang anti. Semua akan diserap dan didengarkan agar regulasi pertembakauan benar-benar komprehensif. “Yang belum disepakati, terutama tentang bagaimana tembakau diatur,” ujarnya.

Menurutnya, apapun keputusan yang disepakati dalam RUU nantinya, DPR pada intinya akan berusaha semaksimal mungkin melindungi para petani tembakau yang ada. “Sekarang kan menguat tembakau bukan untuk rokok. Nah bagaimana itu kita belum sampai, belum mampu,” katanya.

JAKARTA - Anggota Badan Legislastif DPR RI, Abdul Malik Haramain, menyatakan ada tiga hal dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News