Regulasi Tembakau Kembali Menuai Kekhawatiran Industri
Sampaikan Aspirasi
Sebagai informasi, ribuan massa FSP RTMM SPSI menyampaikan aspirasi di depan Kemenkes untuk menuntut pemerintah agar menghentikan pembahasan RPMK Tembakau sekaligus menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan.
Massa aksi yang berasal dari Pasuruan, Bekasi, Gresik, Magelang, Blora, Serang, Bogor serta berbagai daerah lain di Indonesia tersebut memohon agar pemerintah mendengarkan masukan yang sudah mereka suarakan sejak lama.
Keluhan ini disampaikan lantaran berbagai upaya telah dilakukan tanpa mendapatkan respon yang diharapkan.
Seperti diketahui, PP No. 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan UU Kesehatan turut mengatur mengenai produk tembakau. Salah satu pasal yang dipersoalkan yakni pasal yang mengatur mengenai larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Tidak adanya kejelasan dan definisi serta penindakan lebih lanjut, membuat kekhawatiran akan pemberlakuan aturan ini yang berpotensi semena-mena.
Hal ini tercermin pada RMPK Tembakau yang jauh lebih dalam dan ketat mengatur mengenai produk tembakau, yang turut membuat industri berpotensi mengalami kemunduran.
Pasal mengenai kemasan polos menjadi kekhawatiran utama, dengan kemungkinan meningkatnya peredaran rokok ilegal. Padahal, di dalam PP Kesehatan tidak menyebutkan terkait pengaturan kemasan polos.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) terus menuai kontroversi
- Kemenkes Berikan 4 Kategori Penghargaan, Siapa Saja?
- Simak, IDI Gedong Tataan Bagikan Cara Atasi Sindrom Mata Kering Agar Cepat Sembuh
- IDI Botawa Rekomendasi Obat yang Tepat untuk Penyakit Sifilis, Silakan Disimak
- Soal Rancangan Permenkes, APTI: Petani Bakal Kesulitan Menjual Tembakau
- Angka Miopia Diprediksi Tembus 275 Juta di 2050
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS