Regulasi tentang Ormas Mutlak Diperlukan
Kamis, 28 Februari 2013 – 17:59 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Sosiolog Indonesia, Tripanaji mengatakan, Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).
Alasannya, jika tak ada payung hukum yang mengatur tentang ormas, ia khawatir, kebebasan berserikat dan berkumpul justru akan kebablasan. Karena itu, diperlukan payung hukum setingkat UU.
Baca Juga:
“ Saya ambil contoh, terjadi kasus penolakan FPI di Palangkaraya. Ya itu kan aspirasi. Tapi, bila penolakan itu memakai cara kekerasan, bawa parang dengan bawa massa itu kan tak benar, hanya sesuai selera saja. Nah, RUU Ormas hadir, agar tak ada cara-cara seperti itu,” kata Tripanaji, yang juga Anggota Tim Perumus RUU Ormas, di Jakarta, Kamis (28/2).
Menurut dia, tak ada nuansa represif dalam RUU Ormas. Ia ambil contoh tentang sanksi terhadap ormas yang melakukan perbuatan melawan hukum.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Sosiolog Indonesia, Tripanaji mengatakan, Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur tentang organisasi
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan