Regulasi tentang Ormas Mutlak Diperlukan
Kamis, 28 Februari 2013 – 17:59 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Sosiolog Indonesia, Tripanaji mengatakan, Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).
Alasannya, jika tak ada payung hukum yang mengatur tentang ormas, ia khawatir, kebebasan berserikat dan berkumpul justru akan kebablasan. Karena itu, diperlukan payung hukum setingkat UU.
Baca Juga:
“ Saya ambil contoh, terjadi kasus penolakan FPI di Palangkaraya. Ya itu kan aspirasi. Tapi, bila penolakan itu memakai cara kekerasan, bawa parang dengan bawa massa itu kan tak benar, hanya sesuai selera saja. Nah, RUU Ormas hadir, agar tak ada cara-cara seperti itu,” kata Tripanaji, yang juga Anggota Tim Perumus RUU Ormas, di Jakarta, Kamis (28/2).
Menurut dia, tak ada nuansa represif dalam RUU Ormas. Ia ambil contoh tentang sanksi terhadap ormas yang melakukan perbuatan melawan hukum.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Sosiolog Indonesia, Tripanaji mengatakan, Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur tentang organisasi
BERITA TERKAIT
- Waspada Penipuan Bermodus Love Scammer Catut Nama Bea Cukai, Begini Cara Mencegahnya
- Honorer R2 & R3 Pesimistis Sejahtera, PPPK Paruh Waktu Bukan Solusi
- Pastikan Distribusi Elpiji 3 Kg Tertib, Wapres Gibran Datangi Pangkalan Gas di Pasar Manggis Jaksel
- Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Kalbar
- Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Cacat Hukum
- Sri Mulyani Pangkas Dana TKD Rp 50,59 Triliun