Regulasi tentang Ormas Mutlak Diperlukan
Kamis, 28 Februari 2013 – 17:59 WIB
Kata dia, tak serta merta sanksi itu akan dijatuhkan langsung ke ormas, namun akan dilihat, apakah itu dilakukan oleh oknum ormas atau ormas secara kelembagaan. Dan bukan pemerintah yang akan menjatuhkan sanksi, tapi tetap lewat pengadilan.
“ Di Pengadilan pun, ormas atau oknum ormas yang tak setuju itu, tetap diberi ruang untuk melakukan pembelaan. Intinya, RUU Ormas ini, bukan untuk memberangus, tapi menjadi regulasi yang mendorong pemberdayaan ormas,” kata dia.
Karena konstitusi pun menyatakan, bahwa benar hak kebebasan berserikat warga itu wajib dijamin. Namun, dalam pasal 28 J, diatur pula, bahwa hak kebebasan berserikat dan berkumpul warga itu tak boleh kemudian melanggar hak warga lainnya. Dalam kontek itu, negara bisa hadir lewat aturan perundang-undangan.
“ Saya kira, perlu ada dialog lagi. Misal sekarang Pak Din Syamsuddin menolak RUU Ormas, ya mari dialog. Sepengetahuan saya, Muhammadiyah, NU, bahkan FPI, adalah organisasi yang paling getol berdialog dalam pembahasan RUU Ormas. Dan mereka sepakat memang perlu regulasi itu,” kata Tripanaji.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Sosiolog Indonesia, Tripanaji mengatakan, Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur tentang organisasi
BERITA TERKAIT
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960