Regulasi tentang Ormas Mutlak Diperlukan

Regulasi tentang Ormas Mutlak Diperlukan
Regulasi tentang Ormas Mutlak Diperlukan
Sementara itu, Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan, bahwa sanksi dalam RUU Ormas tetap bersifat persuasif.

Misalnya sanksi administrasi diberikan apabila ormas memang melanggar aturan hukum.

Tapi, pemerintah atau Pemda, dalam memberikan sanksi administratif, itu setelah melalui berbagai upaya pembinaan yang dilakukan terhadap ormas bersangkutan, tapi tetap tak diindahkan.

 Jadi semangatnya pemerintah atau Pemda mendahulukan upaya persuasif berupa pembinaan-pembinaan.

JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Sosiolog Indonesia, Tripanaji mengatakan, Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur tentang organisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News