Regulasi tentang Ormas Mutlak Diperlukan
Kamis, 28 Februari 2013 – 17:59 WIB
Sementara itu, Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan, bahwa sanksi dalam RUU Ormas tetap bersifat persuasif.
Misalnya sanksi administrasi diberikan apabila ormas memang melanggar aturan hukum.
Tapi, pemerintah atau Pemda, dalam memberikan sanksi administratif, itu setelah melalui berbagai upaya pembinaan yang dilakukan terhadap ormas bersangkutan, tapi tetap tak diindahkan.
Jadi semangatnya pemerintah atau Pemda mendahulukan upaya persuasif berupa pembinaan-pembinaan.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Sosiolog Indonesia, Tripanaji mengatakan, Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur tentang organisasi
BERITA TERKAIT
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan