Regulasi tentang Ormas Mutlak Diperlukan
Kamis, 28 Februari 2013 – 17:59 WIB

Regulasi tentang Ormas Mutlak Diperlukan
Sementara itu, Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan, bahwa sanksi dalam RUU Ormas tetap bersifat persuasif.
Misalnya sanksi administrasi diberikan apabila ormas memang melanggar aturan hukum.
Tapi, pemerintah atau Pemda, dalam memberikan sanksi administratif, itu setelah melalui berbagai upaya pembinaan yang dilakukan terhadap ormas bersangkutan, tapi tetap tak diindahkan.
Jadi semangatnya pemerintah atau Pemda mendahulukan upaya persuasif berupa pembinaan-pembinaan.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Sosiolog Indonesia, Tripanaji mengatakan, Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur tentang organisasi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang