Regulasi tentang Ormas Mutlak Diperlukan
Kamis, 28 Februari 2013 – 17:59 WIB
![Regulasi tentang Ormas Mutlak Diperlukan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Regulasi tentang Ormas Mutlak Diperlukan
Sementara itu, Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan, bahwa sanksi dalam RUU Ormas tetap bersifat persuasif.
Misalnya sanksi administrasi diberikan apabila ormas memang melanggar aturan hukum.
Tapi, pemerintah atau Pemda, dalam memberikan sanksi administratif, itu setelah melalui berbagai upaya pembinaan yang dilakukan terhadap ormas bersangkutan, tapi tetap tak diindahkan.
Jadi semangatnya pemerintah atau Pemda mendahulukan upaya persuasif berupa pembinaan-pembinaan.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Sosiolog Indonesia, Tripanaji mengatakan, Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur tentang organisasi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Petinggi Hutama Karya
- Cindra Tak Minta Celana Dalam, tetapi Hasyim Asyari Menyelipkan
- Kematian Afif Maulana Diduga Akibat Penyiksaan Oknum Polisi
- Cindra Aditi Sebenarnya Risi Tahu Hasyim Asyari Sudah Beristri dan Beranak 3
- Kuasa Hukum Korban Asusila Ketua KPU: Ternyata Begini ya Kekuasaan
- Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,91 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar