Regulasi Terbaru Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Ada 4 Poin Penting

Regulasi Terbaru Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Ada 4 Poin Penting
Para guru honorer yang lulus passing grade PPPK tahap I tanpa formasi seusai bertemu Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto: dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

2. Memperbesar kuota formasi. Ketentuan ini menurut Dirjen Iwan sangat ditentukan oleh Pemda. Jika Pemda mengajukan formasi secara maksimal maka akan tersedia 970.410 formasi. 

"Ini merupakan gabungan sisa formasi 2021 sebesar 212.392 dan formasi 2022 sebanyak 758.018," ungkap Dirjen Iwan.

3. Mencegah terjadinya pergeseran antarguru di sekolah induk yang lebih banyak lagi.

4. Mempercepat penuntasan pemenuhan 1 juta guru PPPK. (esy/jpnn)

 

 

 


Kemendikbudristek menyiapkan regulasi terbaru terkait nasib guru honorer lulus PG tanpa formasi PPPK, ada 4 poin penting. Silakan perhatikan baik-baik.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News